Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Akui Kesalahannya Menggelapkan Racun

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2020 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyawan kebun kelapa sawit, M Dhorin alias Dhorin (35) dan Saverius Paka (41) mengaku salah atas apa yang diperbuatnya menggelapkan racun milik perusahaan.

"Saya mengaku salah, saya tahu ada sisa racun itu namum tidak saya kembalikan," kata Dhorin sopir truk racun itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Rabu, 8 Januari 2020.

Begitu juga dengan Paka, harusnya racun itu tidak dibawa ke kebun miliknya. "Sebenarnya tidak seberapa namun saya lakukan," ucap mandor sawit itu.

Menurut terdakwa, perbuatan itu dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Blok H 17 Devisi 1 SMME PT WNA Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Keduanya menggelapkan racun Gulma dan Ilalang yang sudah bercampur dengan air sebanyak 6 drum dan 6 jeriken dengan ukuran per jeriken 20 liter.


Perbuatan itu dilakukan saat racun itu ada dalam truk tangki lalu dibawa Dhorin ke lahan Paka yang berbatasan dengan perkebunan kelapa sawit perusahaan itu.

Lalu, racun itu dimasukan ke dalam drum dan jeriken. Saat tengah asyik mengisi drum dan jeriken datang petugas keamanan perusahaan mengamankan keduanya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru