Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Konsultasi ke Bawaslu Kalteng untuk Isi Kekosongan Pejabat Aselon II

  • Oleh Ramadani
  • 10 Januari 2020 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, Nadalsyah didampingi Kadis Kominfosandi, Plt Kepala BKSDM dan jajarannya konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengisi kekosongan pejabat eselon II. Saat ini masih ada 11 jabatan eselon II yang kosong.

Konsultasi ini harus dilakukan karena Bupati Barito Utara Nadalsyah akan mengikuti pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai calon gubernur. 

Karena berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2104 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Pasal 71 disebutkan dalam pengangkatan pejabat eselon II, calon petahana dilarang melantik 6 bulan sebelum penetapan calon. 

"Untuk memastikan bahwa produk hukum pelantikan pejabat eselon II ini tidak menyalahi aturan, saya melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah," jelasnya.

Karena dirinya maju sebagai bakal calon gubernur yang notabennya dari jabatan bupati apa, termasuk dalam kategori calon petahan yang dimaksudkan dalam UU tersebut. 

Nadalsyah menyebutkan saat ini jabatan yang mengalami kekosongan di antaranya Dinas Kesehatan, Pendidikan, Budparpora, SosPMD, dan lain-lainnya serta dua jabatan masih kosong yakni Staf Ahli dan Kesbangpol. 

Jabatan yang mengalami kekosongan ini karena Pemerintah Kabupaten Barito Utara belum melaksanakan lelang jabatan. (RAMADHANI)

Berita Terbaru