Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Pulang Pisau Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu 

  • Oleh James Donny
  • 15 Januari 2020 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pulang Pisau memusnahkan barang bukti narkoba, obat ilegal dan tidak berizin serta uang palsu, Rabu, 15 Januari 2020.

Kepala Kejari Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana yang sudah berketetapan hukum atau sudah inkrah.

Di antaranya terkait perkara penyalahgunaan narkoba, peredaran obat yang ilegal dan tidak berlevel Depkes, uang palsu, serta barang bukti lain. 

"Sebagai eksekutor Kejaksaan segera melakukan pemusnahan, dan ini sebagai bentuk langkah tegas serta untuk memberikan efek jera," ujar Triono. 

Triono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk serta komitmen pemerintah untuk mengambil bagian dalam pemberantasan narkoba. Apalagi masalah kasus narkoba di Pulang Pisau cukup tinggi dan harus diberantas.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo, Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Sri Roslinda, Pabung 1011/KLK Mayor Inf Mulyadi, jajaran kejaksaan negeri dan Polres Pulang Pisau. 

Di tempat yang sama, Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo mengapresiasi usaha yang dilakukan jajaran polres dan kejaksaan atas keberhasilan dalam melakukan tindakan tegas pada sejumlah perkara terkait dengan sejumlah barang bukti itu. 

"Ini menjadi tugas kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Pulang Pisau dan pemerintah daerah selalu menyuport dalam upaya-upaya pencegahan peredaran narkoba agar ke depan daerah kita terbebas dari bahaya narkoba," ucapnya. (JAMES DONNY/B-7) 

Berita Terbaru