Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Curi Motor Korban Baru Dikenal

  • Oleh Naco
  • 17 Januari 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Risky dan Gino, mencuri motor milik Rahman, korban yang baru mereka kenal sehari. Hal itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 17 Januari 2020.

"Yang mengajak itu saya, setelah melihat ada motor itu di belakang mess kami ambil. Kalau dengan korban kami baru sehari saja kenal," kata terdakwa Gino.

Perbuatan keduanya dilakukan pada Jumat, 1 November 2019, sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka mengambil motor Yamaha Vega Force KH 4085 LW milik Rahman.

Ketika itu, motor korban terparkir di belakang perumahan karyawan PT NSP Estate Rasau Tumbuh C-24, Desa Rasau Tumbuh, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

"Kami ke lokasi jalan kaki dari Desa Hanjalipan, motor itu kami dorong setelah jauh baru kami hidupkan," ucap Gino.

Motor itu dihidupkan dengan cara menarik kabel kontak sepeda motor, yang kemudian disambungkan.

Motor itu kemudian dijual dengan harga Rp 1 juta, yang hasilnya dibagi 2. Keesokan harinya, satpam perusahaan mengamankan keduanya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru