Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Jaksa Kasasi Kasus Pengadaan Tanah Sebabi

  • Oleh Naco
  • 18 Januari 2020 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Basuki Purwadono, terdakwa kasus korupsi, belum bisa bernafas lega. Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Hartono melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hary Indra Yudatama mengatakan kalau mereka akan mengajukan upaya hukum.

"Kita pasti akan ajukan kasasi, masih ada upaya kita," kata Agung, Sabtu, 18 Januari 2020.

Bahkan Agung yakin apa yang sudah mereka buktikan akan diterima oleh mahkamah Agung. "Masih ada peluang kita," tegasnya.

Diketahui, Basuki merupakan pejabat appraisal atau lembaga penaksir harga pengadaan tanah. Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2010 tentang barang dan jasa, maka dilakukan penunjukan langsung atau PL.

Maka terpilihlah Toto Suharto yang memiliki kantor penilai publik dengan nilai penawaran sebesar Rp 48,8 juta.

Ketika itu, Basuki mendapat tugas dari atasannya untuk dilakukan penilaian terhadap tanah seluas 5 hektare yang berlokasi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Lahan tersebut dibeli dengan menggunakan alokasi anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2018 sebesar Rp 13,7 miliar.

Dari total anggaran Rp 13,7 miliar tersebut pemerintah telah membayar Rp 3,7 miliar dari APBD murni dan sisanya dibayar rencananya dari APBD perubahan 2019.

Namun belum sempat dilakukan pelunasan, kasusnya telah dibidik oleh Kejari Kotawaringin Timur. Rencananya tanah itu akan digunakan untuk fasilitas umum yakni pembangunan rumah sakit pratama di Kotawaringin.(NACO/B-5)

Berita Terbaru