Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Getol Bantah Keterangan Polisi Sebagai Pemilik Sabu

  • Oleh Naco
  • 24 Januari 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah alias Herman, residivis kasus sabu membantah atas kepemilikan narkotika. Bahkan keterangan penyidik Polda Kalteng yang jadi saksi dibantahnya.

Saksi polisi Agus Arifin dan Hermanto menceritakan kalau terdakwa diamankan  pada Kamis, 26 September 2019 sekitar jam 18.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I No. 28 Rt.006 Rw.002 Kel. Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan tentang adanya informasi peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kuat adalah tempat yang sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan Herman dan Jefrianor alias Jefri.  Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kristal sabu, 4 buah plastik klip kecil, dan 1 buah sendok sabu yang ditemukan di dalam bak air kamar mandi serta barang bukti lainnya berupa 2 paket kristal sabu yang disimpan di sela tembok pembatas bagian dalam di samping rumah dan 1 buah ponsel Nokia.

Menurut petugas saat diamankan Herman mengaku sabu itu dibeli seharga Rp 1 juta yang kemudian dipecah jadi 6 paket untuk diedarkannya kembali hingga sabu itu sisanya ditemukan petugas.

"Terdakwa memang target operasi kami," ujar petugas itu dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.

Meski demikian Herman yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho, Jumat, 24 Januari 2020 membantah hal tersebut

"Terdakwa menyebut itu barang milik Jefri bukan miliknya," tegas Bambang.(NACO/B-5)

Berita Terbaru