Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Pulang Pisau Positif Gunakan Sabu

  • Oleh James Donny
  • 27 Januari 2020 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Tersangka pembunuhan ibu kandung di Pulang Pisau positif menggunakan sabu. Demikian hasil pendalaman melalui tes urin yang dilakukan oleh Satreskrim Pulang Pisau terkait kasus yang terjadi di Desa Kanamit Kecamatan Maliku belum lama ini.
"Setelah kita lakukan tes urine  tersangka positif menggunakan sabu," kata Kapolres AKBP Siswo Yuwono BPM, kepada para awak media, Senin, 27 Januari 2020. Demikian juga dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka juga diketahui mengkonsumsi obat keras jenis Seledryl.
Tersangka Agus Iping (25 Tahun) diamankan petugas karena membunuh ibu kandungnya karena kesal saat pulang ke rumah mencari HP nya namun tidak ketemu, kemudian membakar motornya.
Ibu tersangka yang berusaha menyabarkan tersangka malah menjadi sasaran kekesalan anaknya tersebut. Tersangka memukul ibunya dengan menggunakan kayu, selanjutnya pelaku mengambil sebuah timbangan besi (dacing) dan memukul wajah ibunya. Sementara api yang berasal dari motor yang dibakar tersangka membesar lalu membakar rumah korban juga membakar rumah tetangga korban.

Kapolres mengatakan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal berlapis, di antaranya dalam rumusan pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan pasal 187 KUHPidana. Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (JAMES DONNY/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru