Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pembawa 2 Paket Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Februari 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang lelaki berinisial Al (35) warga Kecamatan Kapuas Murung, karena kedapatan membawa 2 paket klip kecil kristal bening diduga sabu dengan berat 0,62 gram.

Pelaku diringkus saat melintas di pinggir Jalan Pemuda Km 12,5, Handil Barasak Besar, Desa Bunga Mawar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan pelaku diringkus setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari warga, hingga dilakukan penindakan.

"Iya, pelaku sudah kami amankan kemarin, karena saat digeledah ditemukan barang bukti dua paket klip kecil sabu tersebut," ucap Iptu Suherman kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2020.

Selain barang bukti sabu tersebut, pihaknya juga mengamankan berupa 1 lembar celana pendek warna hitam biru, 1 buah ponsel berwarna putih.


"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru