Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian Agama Kapuas Sosialisasikan Petunjuk Teknis BOP RA dan Dana BOS 2020

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Februari 2020 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Kapuas sosialisasikan petunjuk teknis atau juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin 10 Februari 2020.

Kasi Pendidikan Madrasah Sajarwan mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan manajemen, dan administrasi BOS pada madrasah dan BOP pada Raudhatul Athfal (RA).

“Sosialisasi ini untuk mengurangi dan meminimalisir kesalahan penggunaan dana, serta terjadinya perubahan dari beberapa item dan pasal juklak dan juknis untuk penyempurnaan setelah dievaluasi pelaksanaannya,” ucapnya.

Menurutnya untuk pelaksanaan BOS dan BOP 2020 merujuk pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2019 Tanggal 27 Desember 2019 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS pada Madrasah dan BOP pada RA.

“Kepada kepala madrasah dan RA untuk mempelajari dan memahami regulasi tersebut dengan mengedepankan 5 T, yaitu Tepat aturan, Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat sasaran dan Tepat penggunaan. Mengenai laporan dan evaluasi termasuk monitoring juga harus merujuk pada aturan di atas,” tuturnya.

Sajarwan juga mengingatkan kepada seluruh penanggung jawab dana BOS dan BOP agar memperhatikan petunjuk teknis yang ada.

“Jangan sampai menimbulkan salah tafsir, karena hal tersebut bisa menimbulkan gesekan. Pelajari Juknis BOS dan BOP secara tuntas, cermati komponen pembiayaan, buat laporan pertanggung jawaban pengelolaannya yang disampaikan tepat waktu” tegasnya.

Dia juga menambahkan, sebagai kepala madrasah yang bertugas membuat perencanaan kegiatan madrasah untuk realisasi penggunaan anggaran BOS, tentunya dirinya harus terus menjalin koordinasi guna untuk menyatukan presepsi antara satuan kerja dengan Kantor Kementerian Agama.

“Agar proses penggunaan anggaran BOS berjalan sesuai dengan ketentuan, maka perlu ada koordinasi dengan Kementerian Agama Kab. Kapuas sebagai induk satuan kerja di kabupaten. Ini penting agar ada persamaan persepsi perihal dana BOS ini,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru