Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Ngaku Bingung Hanya Anak Jadi Terdakwa

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Nugroho, kuasa hukum anak berusia 14 tahun yang terjerat kasus sabu mengaku bingung hanya 1 terdakwa dalam kasus itu.

Harusnya, kata dia, ada terdakwa lain lagi yakni 2 rekannya yang turut dijadikan saksi. Sebab, mereka berdua mengetahui soal sabu tersebut.

"Harusnya dua saksi rekan anak jadi tersangka dan bisa dikenakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Bambang, Rabu, 12 Februari 2020.

Anak diamankan pada Kamis, 9 Januari 2020 di sebuah barak wilayah Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. 

Saat digeledah, ditemukan 8 paket sabu. 5 paket di antaranya seberat 0,55 gram dan 3 paket sisanya 10,76 gram.

Bambang menjelaskan usai sidang tertutup bahwa dua rekan anak itu juga positif saat dilakukan tes. "Nah ini yang kita sayangkan hanya anak saja jadi terdakwa. Saya berharap dalam tuntutan jaksa maupun putusan hakim ini bisa jadi pertimbangan," pungkasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru