Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencurian Ini Selalu Libatkan Anak di Bawah Umur Dalam Beraksi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 28 Februari 2020 - 15:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam jumpa pers yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 28 Februari 2020 tentang 3 tersangka pencurian yang memiliki spesialis tersendiri, diketahui salah satu tersangka memiliki spesialisasi merekrut dan melibatkan anak di bawah umur dalam beraksi.

Tersangka Aldi Syahputra yang beraksi di 3 lokasi yaitu di Jalan Mak Jambek Kelurahan Raja Seberang, warung kopi Jalan Abdul Syukur Kelurahan Raja dan di Masjid Sirajul Muhtadin Kelurahan Baru ini biasanya mengajak 2 bocah kakak beradik di bawah umur dalam aksi pencuriannya.

"Dari aksinya yang dilakukan setkitra pertengahan Februari 2020, tersangka berhasil menggondol 3 unit hp, 1 tablet phone dan 1 kamera digital," jelas Kapolres Kobar E. Dharma Bahagia Ginting.

Saat ditanyakan, apakah anak di bawah umur juga dikenai tindakan hukum dalam kasus ini kapolres mengiyakan.

"Walau demikian dalam penyidikan anak ini didampingi pihak balai rermasyarakatan (bapas) sesuai aturan, karena 2 anak ini masih di bawah umur, karena itulah tidak dihadirkan pada jumpa pers saat ini," jelasnya.

Kapolres menjelaskan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru