Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tinggi Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Transmigrasi Kapuas

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 03 Maret 2020 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Kedua tersangka ini berinisial SKR dan SW.

"Hari ini tim penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas," Kata Kejati Kalteng, Agung Mukri melalui Kasi Penerangan Hukum Rustianto dan didampingi para penyidik, saat menggelar press rilis, Selasa 3 Maret 2020.

Kedua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada poyek penyediaan dan pengeloaan prasarana dan sarana sosial ekonomi di kawasan Transmigrasi tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kapuas.

"Kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial ekonomi dikawasan transmigrasi ini terserap Rp 1.144.028.000," tuturnya.

Dana tersebut bersumber dari APBD Kapuas yang digunakan untuk proyek 7 item kegiatan pengadaan barang berupa pupuk, obat-obatan dan pengadaan bibit padi.

Ke 7 kegiatan pengadaan barang tersebut kata Rustianto dilaksanakan oleh tersangka SW, dengan sepengetahuan dan arahan tersangka SKR sebagai Pengguna anggaran.

"Kegiatan dilaporkan telah selesai dilaksanakan keseluruhan. Namun sampai berakhirnya tahun anggaran 2019 barang yang sampai ke Gapoktan penerima bantuan hanya 32 ribu Kg dari 100 ribu Kg," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru