Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Kantongi IMB, Masyarakat Diminta Segera Mengurus

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 09 Maret 2020 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh masyarakat ketika mendirikan bangunan. Sebab, IMB itu sebagai bukti bahwa bangunan yang dibangun oleh masyarakat itu memiliki legalitas. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Leting mengatakan, banyak keuntungan bagi bangunan masyarakat yang memiliki IMB. Seperti bisa menjadi salah satu penguat syarat ketika meminjam dana di bank. 

"Kemudian bangunan itu memiliki legalitas dan keuntungan-keuntungan lainnya," kata Leting, Senin, 9 Maret 2020. 

Ia mengimbau, masyarakat yang bangunannya belum mengantongi IMB agar segera mengurus. IMB itu bisa diurus melalui online atau bisa langsung datang ke kantor perizinan. 

"Kami menjamin dalam pengurusan IMB ini tak akan sulit. Semudah mungkin kami akan berikan pelayanan maksimal dan sesuai moto melayani dengan senyuman," ucap Leting. 

Leting membeberkan, masih ada beberapa wilayah yang kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB masih sangat kurang. Dia menjelaskan, retribusi dari IMB ini sebanyak-banyaknya akan masuk dalam pendapatan daerah dan digunakan untuk membangun daerah. 

"Jadi dengan melengkapi IMB ini masyarakat berarti ikut membantu membangun daerah. Hasil pembangunannya juga ya kembali lagi untuk masyarakat," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru