Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Lantik Penjabat Kepala Desa Tumbang Taei

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 Maret 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas melantik penjabat atau Pj Kepala Desa Tumbang Taei, Kecamatan Marikit di aula Bappelitbang, Senin, 9 Maret 2020.

Acara pelantikan ini dihadiri sejumlah pejabat seperti Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit di Kasongan, Mayor Inf Supriyanto, Plh Kajari Kasongan, Sekda Katingan, Nikodemus dan undangan lainnya seperti beberapa kepala OPD.

Pj Kepala Desa Tumbang Taei Kecamatan Marikit yang dilantik itu bernama Maslunggi, yakni dari unsur aparatur sipil negara atau ASN.

Menurut Bupati Sakariyas, pengangkatan penjabat kepala desa ini sebagai tindaklanjut atas berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.

"Tahapan penetapan dan pengangkatan saudara sebagai penjabat kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan surat pemberitahuan telah berakhirnya masa bakti," sebut Bupati Sakariyas.

Berdasarkan hal itu, maka camat mengusulkan penjabat kepala desa kepada bupati yang berasal dari unsur aparatur sipil negara.

"Perlu kita ketahui bahwa kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan," ujarnya.

Berhuhung masa bakti kepala desa telah berakhir masa baktinya, maka harus segera diangkat penjabat baru kepala desa.

Hal ini untuk menyikapi tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa tersebut. Proses pengangkatan penjabat kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 54, 55 dan 56.

Berita Terbaru