Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Jadi TO Ditangkap Saat Transaksi, Mau Diciduk Berupaya Kabur

  • Oleh Naco
  • 19 Maret 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Hendra alias Kapui residivis kambuhan yang merupakan target operasi Polsek Ketapang ditangkap saat tengah transaksi dengan rekannya Ipan.

Itu terungkap dari keterangan saksi Polisi Agus Suprianto dan Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi yang dihadirkan jaksa Dewi Khartika dihadapan majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit.

Bahkan menurut polisi itu Hendra ditantgkap selain ada informasi peredaran narkoba di kediamannya juga merupakan target operasi (TO) mereka.

Disaksikan Ketua RT Anang Hairan menurut saksi Hendra diamankan pada Sabtu, 14 Desember 2019 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Jalan Iskandar 14 RT. 02 RW. 01 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal dari Informasi masyarakat yang diterima bahwa di rumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Hingga anggota polisi Cecep, Agus dan Kapolsek dan 1 anggota lainnya  datang ke rumah terdakwa.


"Saat itu mereka mau transaksi saat kita amankan berupaya kabur. Rekannya Ivan berhasil kabur sementara Hendra kami amankan," tegas Agus.

Saat penggeledahan ditemukan 21 paket sabu. Sebanyak 9 paket ditemukan di kamar depan dan sebanyak 12 paket ditemukam di kamar belakang.

Sementara itu Anang menyebut tidak tahu secara persis apa kerjaan Hendra. Namum dirinya tidak menyangkal kalau di kediaman terdakwa kerap terjadi transaksi sabu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru