Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Katingan Amankan 30,32 Gram Sabu

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 Maret 2020 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Katingan telah mengamankan sebanyak 30,32 gram narkoba jenis sabu. Hal itu merupakan hasil pengungkapan dalam sepekan terakhir yakni  16 - 23 Maret 2020 dengan tiga tersangka.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatres Narkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya, Senin, 23 Maret 2020, menjelaskan pihaknya mengamankan tersangka dengan inisial Ir alias Heri (42) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5,10 gram, kemudian tersangka Ja (27) dan DW (24) barang bukti lima paket seberat 25,22 gram.

"Kami telah menyita dan mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 30,32 gram dari dua kasus berbeda," kata Yosep Sukmawijaya.

Tersangka Ir alias Heri (42) diamankan di Jalan Baun Bango atau lokasi taman wisata Kum-kum Rt. 26 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap peredarannya narkotika, didapati juga tersangka Ja (27) dan DW (24) di Jalan Tumbang Samba Km 02 RT 24, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga ponsel, sebuah timbangan, sebuah sepeda motor, dan uang sebesar Rp 600.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," kata Yosep Sukmawijaya. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru