Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Lapas Kelas IIB Sampit Ditangkap Karena Simpan 24 Paket Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 23 Maret 2020 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial SB (60), ditangkap karena menyimpan 24 paket sabu di ruangan tempat dirinya ditahan. 

"Seorang napi kami tangkap, karena memiliki sabu sebanyak 24 paket," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Senin, 23 Maret 2020. 

"Saat ini tersangka sedang kami tahan di mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Arasi. 

Napi tersebut ditangkap di Kamar No 2E, Blok E, Lapas Kelas IIB Sampit. Bermula ketika seorang narapida melaporkan kepada sipir lapas bahwa ada seorang yang menyimpan sabu. Sehingga sejumlah petugas langsung memeriksa di kamar tersangka. 

Saat diperiksa, mereka menemukan 24 paket sabu di dalam sebuah kotak rokok yang disimpan dibalik lemari milik tersangka. Selain sabu, barang bukti lainnya yakni sebuah pipet kaca, sedotan dan 12 plastik klip.

Kemudian, pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskoba Polres Kotim, hingga dilakukan proses lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru