Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Hapuskan Pungutan Pajak Bagi UMKM Selama Siaga Covid-19

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Maret 2020 - 16:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawarigin Timur (Kotim) Supian Hadi memutuskan untuk menghapuskan sementara pungutan pajak terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama siaga darurat virus Corona atau Covid-19. 

"Terutama warung atau toko menengah kebawah dihapuskan sementara hingga bahaya Covid-19 berakhir," ujarnya, Kamis, 26 Maret 2020. 

Kebijakan ini sudah dirapatkan bersama Sekda Kotim, sehingga bisa ditindaklanjuti agar bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Apalagi di tengah isu Covid-19, ini dagangan mereka menjadi sepi. 

"Saat ini pendapatan UMKM menurun drastis ditengah negara dan provinsi ini perang terhadap Covid-19, sehingga itulah yang menjadi dasar kami menggeratiskan pungutan pajak," katanya. 

Dia dalam beberapa hari terakhir ini mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa dagangan mereka sepi pembeli. Bahkan dalam sehari sangat menurun drastis hingga 70 persen.

Kondisi initentunya mengganggu pendapatan mereka, sehingga agar tidak menambah beban para pelaku UMKM, pihaknya tidak memungut pajak sementara waktu. 

"Jika ada yang mau menagih pungutan pajak tidak usah dibayar. Karena kami gratiskan selama siaga Covid-19," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru