Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cegah Covid-19, Polres Kotim Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Warga Melawan Saat Dibubarkan di Keramaian

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Maret 2020 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotim mengingatkan agar warga yang disuruh pulang atau membubarkan diri saat nongkrong di tepi jalan atau di cafe serta angkringan di Kota Sampit agar tidak melawan. Karena jika hal itu dilakukan akan ada ancaman pidana.

"Saat ini kami mengutamakan pembubaran secara persuasif. Namun kalau sampai ada yang melawan, maka ada ancaman pidana yang menanti," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 25 Maret 2020.

Dirinya mengatakan, hal tersebut tentunya suduh seharusnya dipatuhi oleh masyarakat. Karena pihaknya hanya ingin memberikan kesehatan dan keselamatan warga. Bukan ada kepentingan dan hal lain yang menguntungkan suatu pihak.

"Apa yang kami lakukan ini demi keamanan masyarakat, karena kita tidak tahu siapa dan dari mana penyebaran virus Corona atau Covid-19. Selain menghindari kontak langsung atau kerumunan orang banyak," terang Rommel.

Hal tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya dalam beberapa hari terakhir ini, bersama TNI dan Satpol PP. Dan alhamdulilah, sebagian masyarakat Kotim sudah mulai mengikuti dan tidak keluar rumah saat malam hari.

Sementara, Bupati Kotim Supian Hadi sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam malam yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB. Diharapkan masyarakat, pengusaha, dan lainnya bisa mengikuti aturan tersebut, demi kemananan serta kesehatan diri sendiri dan orang lain. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru