Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini SOP Dinas Pertanian Barito Timur Bantu Obat ke Petani

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 04 April 2020 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur menetapkan Standar Operasi Pelayanan atau SOP dalam memberikan bantuan obat-obatan pertanian untuk penanggulangan hama dan penyakit.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Barito Timur Riza Rahmadi menjelaskan, kewenangan menyimpan stok obat-obatan pertanian hanya ada di Dinas Pertanian Kabupaten.

"Obat disimpan di kabupaten, pertama karena gudang penyediaan obat pertanian ada di kabupaten, kedua pengeluaran obat pertanian harus ada rekomendasi dari Petugas Pengamat Oganisme Pengganggu Tanaman (POPT) tingkat kecamatan sesuai SOP yang dipedomani penyuluh dilapangan," papar Riza Rahmadi di Tamiang Layang, Sabtu 4 April 2020.

Selain itu, lanjut Riza, ada kriteria atau syarat yang harus dipenuhi terkait penyebaran atau serangan hama dan penyakit sebelum Petugas POPT mengeluarkan rekomendasi untuk mendapatkan bantuan obat.

"Untuk mendapatkan bantuan obat, petani yang tanamannya terserang hama melapor kepada petugas penyuluh yang kemudian melaporkan kepada pengamat hama, nanti pengamat hama yang akan memberikan rekomendasi untuk mengambil obat ke Dinas Pertanian," imbuhnya.

Riza menegaskan, SOP ini tidak untuk mempersulit petani mendapatkan bantuan namun untuk mencegah penyalahgunaan di tingkat lapangan, agar tepat sasaran dan penggunaannya sesuai kebutuhan petani.

"Semua Balai Penyuluh Pertanian yang ada di Kabupaten Barito Timur tidak tersedia gudang untuk menyimpan obat-obatan pertanian, jadi obat harus diambil ke Dinas Pertanian Kabupaten setelah mendapat rekomendasi dari petugas PPOT" pungkasnya. (BOLE MALO/m)
 

Berita Terbaru