Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Bawa Kayu Ilegal Demi Upah Rp 5 Juta, Pria ini Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 April 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemuda berinisial BTA (21), terdakwa yang nekat mengangkut kayu secara ilegal demi upah Rp 5 juta divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI  Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Selain itu, dalam sidang pada Senin, 6 April 2020 itu, terdakwa didenda Rp 1 milliar subsider 1 bulan penjara. Sementara dalam tuntutan jaksa terancam 20 bulan penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 3 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa. Sedangkan barang bukti berupa truk dan kayu diamankan untuk negara.

Terdakwa harus diamankan berawal di dekat Jembatan Padas, Jalan Poros Parenggean-Pelantaran, Dusun Padas, Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB.

Kayu itu berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut berupa kayu olahan jenis Benuas sebanyak 33 potong atau sama dengan 8,5058 meter kubik 

Kayu dibeli dari lahan masyarakat di lahan KPE 2/ Desa Tri Buana, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. Sementara Hendra berangkat terlebih dahulu dan berjanji akan menunggunya di Palangka Raya. Akan tetapi belum sampai di sana terdakwa diamankan.(NACO/B-7)

Berita Terbaru