Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Terdakwa Kecelakaan Maut Divonis 2 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 April 2020 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sopir truk, Tri Sutrisno yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani km 75, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 6 April 2020.

Vonis majelis hakim yang diketuai Heru Karyono tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Heru Karyono dalam kesempatannya menyampaikan, vonis tersebut diambil setelah setelah mendengarkan keterangan saksi dan mempertimbangkan permohonan terdakwa.

"Putusan tersebut sepenuhnya dikurangi masa tahanan terdakwa," kata Heru Karyono.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 23 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa mengemudikan truk warna kuni KH 8052 GI dengan membawa penumpang, Saehudin dan Kurniawan. Saat menyalip kendaraan di depannya, dari arah berlawanan muncul minibus Honda Brio merah KH 1683 GI yang dikemudikan korban Rohani Nainggolan.

Karena jarak yang dekat, tabrakan tak terhindarkan. Korban Rohani mengalami luka-luka dan meninggal di lokasi kejadian. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru