Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Gugus Tugas Covid-19: Gubernur Kalteng Telah Tindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pusat Soal PSBB

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 April 2020 - 19:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung mengatakan Gubernur Sugianto Sabran telah menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat terkait pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Menyusul dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 ini, bapak gubernur mengeluarkan keputusan mengenai pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kalimantan Tengah," kata Leonard, Selasa 7 April 2020.

Hal ini disampaikan Leonard dalam jumpa pers di lantai 2 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah untuk menyampaikan informasi terbaru perkembangan kasus Covid-19.

"Sebagai tindaklanjutnya telah didirikan posko pemeriksaan pada lintas batas provinsi dan di Kota Palangka Raya, bekerja sama dengan Satpol PP, TNI dan Polri," jelasnya.

Pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kalimantan Tengah ini menurutnya memang baru dilaksanakan pada lintas perbatasan masuk ke Kalteng, serta keluar masuk Kota Palangka Raya.

"Kita harapkan juga kabupaten lain ikut melaksanakan pembatasan ini," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru