Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

TPDI: Seharusnya Yasonna Diberhentikan

  • Oleh Inilah.com
  • 08 April 2020 - 08:20 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Penjelasan Pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor kepada Media tanggal 6 April 2020, bahwa kebijakan pembebasan narapidana selama pandemi Covid-19 ini hanya berlaku kepada Napi Tindak Pidana Umum, tidak untuk Napi korupsi.

Penjelasan Presiden Jokowi bahwa pembebasan napi selama pandemi Covid-19 sebagaimana dilakukan oleh negara-negara lain yaitu Iran, Jerman, Brasil dll. juga dilakukan Pemerintah dimana pada minggu yang lalu Presiden sudah menyetujui agar ada pembebasan napi karena alasan over capacity sehingga sangat beresiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita.

"Penegasan ini melegakan masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa rencana untuk bebaskan Napi Korupsi atas alasan Covid-19 adalah visi-misi pribadi Yasonna Laoly," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Selasa (7/4/2020).

"Penolakan Jokowi soal pembebasan napi korupsi seharusnya disertai dengan pemberhentian Yasonna Laoly sebagai Menkum HAM RI," lanjutnya.

Penegasan Presiden Jokowi sekaligus memastikan bahwa hanya ada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, tidak boleh ada visi dan misi Menteri. Penegasan ini sangat penting karena sebelumnya publik dihebohkan oleh pernyataan Menkum-HAM Yasonna Laoly bahwa dirinya mengusulkan pembebasan terhadap Napi Korupsi, karena alasan Covid-19 dengan merevisi PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Sikap genit bahkan offside dari Yasonna Laoly terhadap visi misi Presiden Jokowi sudah sering dilakukan, terutama gagasannya untuk membebaskan Napi Korupsi melalui revisi PP No. 99 Tahun 2012, sudah ditolak sebelumnya karena bertentangan dengan visi misi Presiden Jokowi sebagaimana pernah terjadi pada periode 5 (lima) tahun sebelumnya. Namun demikian mengapa ide revisi PP No. 99 Tahun 2012 masih terus diobral hingga sekarang setiap ada momentum. Apakah ini bukan jebakan yang sedang dipasang ," tuturnya.

INILAHCOM

Berita Terbaru