Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inspektorat Kalteng Entry Meeting Kabupaten Gunung Mas

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 30 April 2024 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan di Kabupaten Gunung Mas.

“Kegiatan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah merupakan pelaksanaan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Inspektur Pembantu I Eko Sulistiono, di Aula Kantor Bupati Gunung Mas, belum lama ini.

Ia mengatakan aturan itu mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Langkah pengawasan dilaksanakan untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selain itu ada, Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah.

Di sana, pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh APIP Provinsi, yang dalam hal ini adalah Inspektorat Daerah Provinsi. (HERMAWAN DP/H)

Berita Terbaru