Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKSDA: Perdagangan Ular Harus Miliki Izin Penangkaran

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 April 2020 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Muriansyah menegaskan perdagangan ular harus memiliki izin penangkaran. Meskipun hewan tersebut bukan satwa dilindungi.

"Meski tidak dilindungi, penjualan ulae harus memiliki izin penangkaran atau pengumpul," ujarnya, Rabu 08 April 2020.

Aturan ini sesuai PP No 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis timbuhan dan satwa liar. Sedangkan ular sendiri merupakan satwa liar, sehingga jika ada yang hendak memperjual belikan, maka harus ada izin penangkaran.

Jika ditemukan adanya kegiatan jual beli ular dalam jumlah banyak. Maka hewan liar tersebut akan disita. Sedangkan aktivitas si penjual akan terus diawasi, hingga mereka mengurus izin penangakaran agar bisa melaksanakan jual beli.

"Memang ancaman hukuman tidak ada, namun jika kami temukan akan kamu sita dan kami minta untuk mengurus izin," terangnya.

BKSDA menerima penyerahan ular sanca kembang dari tim patroli Polres Kotim. Jumlahnya ada 30 ekor yang ditaruh dalam 10 karung.

Ular tersebut diduga akan diperjual belikan, namun lebih dulu diketahui warga hingga dilaporkan kepada kepolisian. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru