Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Sampaikan LKPj APBD 2019 kepada DPRD

  • Oleh Ramadani
  • 09 April 2020 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, di mana kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).

Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menyusun LKPJ berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Di tengah merebaknya pandemi Virus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Barito Utara, penyampaian LKPJ tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna DPRD , Kamis 19 April 2020.

Ditegaskan LKPJ mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Nadalsyah menyampaikan secara singkat inti dari LKPJ APBD tahun anggaran 2019. 

"Pelaksanaan pembangunan selama tahun 2019 secara umum dapat terlaksana dengan baik dan lancar, hal ini dapat di lihat dari program kerja perangkat daerah yaitu mulai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sehingga memperoleh hasil yang sesuai kita harapkan," jelasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru