Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Buah Sawit Hasil Curian, Tengkulak Sawit Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 April 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa laki-laki berinsial Ma, seorang tengkulak atau pengepul buah sawit, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun lantaran membeli sawit hasil curian milik KUD Usaha Mulya Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, terdakwa mengaku telah membeli sawit dari Pur alias An (berkas terpisah) sebanyak 3 kali. Dia juga tahu kalau itu hasil curian.

"Saya tahu yang mulia kalau itu bukan berasal dari kebun miliknya (Pur) melainkan milik KUD Usaha Mulya Medang," kata terdakwa, Senin, 13 April 2020.

Adapun alasan terdakwa mau membeli sawit hasil curian dari An karena dapat keuntunhan yang lebih bila dijual lagi ke pabrik.

"Perkilogramnya saya beli Rp 800, lalu saya jual ke pabrik dengan harga Rp 1.200 perkilogram," ungkapnya.

Adapun 3 kali terdakwa membeli TBS kepada An yakni berlangsung pada Desember 2019 dan Januari 2020. "Uang hasil pelnjualan TBS itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari - hari," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, KUD Usaha Mulya Desa Medang Sari mengalami kerugian sebesar Rp 2.520.000. Sedangkan terdakwa dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHPidana. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru