Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bank Indonesia Longgarkan Kebijakan Kartu Kredit

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 April 2020 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Rihando mengatakan bahwa kebijakan sistem pembayaran non tunai yang diperkuat selama masa pandemi Covid-19 adalah melonggarkan kebijakan kartu kredit.

"Selama pandemi Covid-19 ini Bank Indonesia melonggarkan kebijakan kartu kredit, ini merupakan salah satu kebijakan yang kita terapkan selain beberapa kebijakan lainnya," kata Rihando kepada Borneonews pada Minggu, 26 April 2020.

Kebijakan terkait kartu kredit ini menurut Rihando, salah satunya penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan.

"Kebijakan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit ini akan efektif diterapkan pada 1 Mei 2020," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, Bank Indonesia juga melakukan penurunan sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit, yang sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen.

"Lalu juga diterapkan penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000, efektif berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)
 

Berita Terbaru