Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Denda Pajak Daerah di Kotim Dihapuskan Selama Covid-19

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 April 2020 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan menghapuskan sanksi denda pajak daerah, bagi wajib pajak yang terlambat bayar. Hal itu dilakukan sebagai langkah karena saat ini sedang pandemi virus Corona atau Covid-19. 

"Karena pademi Covid-19 ini hampir selurih sektor terdampak, maka kami memutuskan untuk mengjapus denda pajak bagi wajib pajak yang terlambat membayar," ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki, Rabu, 29 April 2020. 

Selian itu, pihaknya juga memutuskan bahwa memberikan keringan dengan wajib pajak untuk penundaan pembayaran pajak daerah. Karena pemerintah menyadari bahwa kondisi sekarang ini berada di situasi yang sulit akibat dampak Covid-19. 

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor:188.45/0146/Huk-BAPPENDA/2020 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran dan Penghapusan Denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir di daerah ini.

"Kebijakan ini juga kami ambil sebagi respon keluhan sejumlah pengusaha yang mengirim surat ke kami. Karena pendapatan mereka anjlok sejak wabah Covid-19," kata Marjuki. 

Dirinya berharap, keputusan yang diambil pemerintah saat ini bisa membantu meringankan beban para pengusaha dan tidak mengalami kerugian yang sangat besar nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru