Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Mudik Kepada Pengusaha Travel

  • Oleh Hendri
  • 01 Mei 2020 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dari Dinas Perhubungan menyosialisasikan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Larangan Mudik.

Kali ini tim menyampaikan hal tersebut kepada pengusaha jasa angkutan travel resmi maupun yang tidak resmi, Jumat, 1 Mei 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan berdasarkan aturan tersebut ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian mudik tahun 2020.

Di antaranya kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, dan kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia, kendaraan dinas petugas jalan tol, kendaraan dinas Polri, mobil pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah serta angkutan barang atau logistik.

Adapun beberapa transportasi umum yang dilarang, yaitu angkutan darat, udara dan laut seperti, bus, travel, kereta api, pesawat terbang, kapal laut, dan tarnsportasi lainnya.

"Larangan ini sudah berlaku sejak 24 April dan berakhir sampai 31 Mei 2020 nanti bisa diperpanjang melihat perkembangan Covid-19," katanya.

"Kita berharap kepada pemilik usaha transportasi umum apa yang sudah disosialisakan ini dapat dijalankan dan dipatuhi," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru