Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 Mei 2024 - 22:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng, Rosalia menyampaikan langkah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Rosalia mengatakan langkah awal dengan mendownload aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store, selanjutnya memasukan Nomor Induk kependudukan (NIK).

Di sana perlu menginput, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif, lalu lakukan verifikasi wajah dilanjut melakukan scan QR Code ke Kantor Disdukcapil.

“Kita masih membangun aplikasi IKD, sama halnya seperti membangun KTP-el. Saat ini yang serba digital, maka kami keluarkan produk IKD. Kedepannya juga, blanko KTP sudah tidak ada lagi karena beralih ke digital," tutur Rosalia baru baru ini.

Rosalia mengatakan memasuki tahun politik, Disdukcapil Provinsi Kalteng pada Kalteng Expo 2024 memfokuskan pelayanan untuk perekaman KTP-el pemula umur 17 Tahun.

“Sebelum umur 17 Tahun, misalnya SMA kelas XII sudah bisa melakukan perekaman di stand Disdukcapil Provinsi Kalteng, nantinya untuk fisiknya bisa diambil di Kantor Disdukcapil Provinsi Kalteng,” ungkapnya.

Selain pelayanan di atas, Disdukcapil Provinsi Kalteng juga menyediakan layanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). (HERMAWAN DP/R)


TAGS:

Berita Terbaru