Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskoba Polres Kotim Ringkus Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 30,99 Gram

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Mei 2020 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus pengedar sabu berinisial RS (39). Barang bukti yang diamankan sebanyak 30,99 gram sabu. 

"Tersangka sudah kami tangkap bersama barang bukti 30,99 gram sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Senin, 04 Mei 2020. 

Tersangka ditangkap di sebuah gudang batako yang berada di Kecamatan Baamang. Pria yang hanya lulusan Sekolah Dasar tersebut tidak bisa mengelak setelah polisi mendapatkan barang bukti sabu miliknya. Begitu juga barang bukti lainnya seperti timbangan digital, 1 pak plastik klip dan sebuah hendphone. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada pengedar narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang berada di depan gudang batako. 

Sehingga langsung ditangkap oleh pihaknya. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas di samping tersangka. Setelah diperiksa, ternyata berisi satu paket sabu seberat 30,99 gram, timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan sebuah telepon genggam. 

"Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Arasi. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru