Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Barat Berikan Stimulus Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Mei 2020 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar menerbitkan surat edaran tentang pemberian insentif/stimulus berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Kobar mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, khususnya perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir.

Lainnya disebutkan, insentif atau stimulus untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni 2020 dapat dibayarkan pada 1 - 31 Agustus 2020, dengan ketentuan tetap melaporkan omzet dan pendapatan kepada Bapenda Kobar.

Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, Rabu, 6 Mei 2020 menyampaikan, melalui surat edaran yang dikeluarkan itu diharapkan sangat membantu masyarakat terkait kewajiban pajak daerah.

"Saya berharap wajib pajak di Kotawaringin Barat untuk melaporkan data dan pendapatan mereka secara jujur serta rutin kepada bapenda,” kata Molta Dena.

Bagi masyarakat Kobar belum memahami surat edaran tersebut bisa langsung datang ke Kantor Bapenda kobar, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB di setiap hari kerja. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru