Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bareskrim Periksa 14 ABK Kapal Cina dalam Kasus Perdagangan Orang

  • Oleh Teras.id
  • 10 Mei 2020 - 06:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 14 anak buah kapal yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendara Cina, Longxin 605 pada Sabtu, 9 Mei 2020. Pengacara para ABK, Boris Tampubolon mengatakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Masih penyelidikan,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 9 Mei 2020.

Menurut Boris, pemeriksaan berjalan selama beberapa jam. Penyidik menanyakan seputar kronologis kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan TPPO tersebut.

Polemik mengenai dugaan TPPO ABK Kapal Longxin bermula dari video yang diunggah kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC pada 5 Mei, 2020. Video itu memperlihatkan peristiwa ketika ABK asal Indonesia yang meninggal dunia dilarung ke laut. Video berita itu kemudian diviralkan oleh Youtuber Jang Hansol.

Hansol menyebut bahwa ABK asal Indonesia tewas karena mendapatkan perlakuan yang tidak layak dari pengelola kapal. Para ABK, kata dia, bekerja selama 18 jam sehari. Mereka juga hanya mendapatkan minum yang berasal dari penyulingan air laut.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Cina, Korea Selatan, dan Selandia Baru menangani kasus ini. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah memastikan pihak yang merekrut ABK di Indonesia akan dimintai pertanggungjawaban. (TERAS.ID)

Berita Terbaru