Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panduan Bank Indonesia Saat Transaksi Nontunai agar Aman

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Mei 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Rihando menyampaikan panduan apa yang boleh dilakukan saat transaksi nontunai demi keamanan.

"Sekarang kita sedang dalam masa pandemi Covid-19 tetapi masyarakat juga banyak melakukan transaksi karena juga sedang bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri. Makanya kita anjurkan untuk melakukan transaksi dengan nontunai saja. Agar aman, kami sampaikan panduannya," kata Rihando kepada Borneonews pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Yang pertama, kata Rihando, simpan kartu ATM, Debet, Kredit dan Uang Elektronik dengan baik dan aman. Lalu jaga data Kartu ATM, Debet, Kredit, Uang Elektronik dan Data Pribadi seperti copy KTP, No. HP serta One Time Password atau OTP.

"Lakukan pengkinian data pribadi seperti Simcard HP, alamat, dan penghasilan kepada Penyelenggara jika terdapat perubahan dari data yang terdaftar sebelumnya. Lalu hubungi segera Call Center Penyelenggara jika terdapat sms transaksi menggunakan Kartu ATM, Debet, atau Kredit nasabah yang tidak merasa dilakukan sendiri," tuturnya.

Kemudian, lanjut Rihando, daftarkan nomor HP yang benar atau baru kepada Peneribit Kartu ATM/Debet/Kredit untuk menerima notifikasi transaksi. Pastikan melakukan transaksi online atau E-Commerce pada Merchant resmi dan platform yang memiliki fitur keamanan bertransaksi, serta menjaga kerahasiaan dan keamanan nomor PIN Kartu ATM, Debet, Kredit dan OTP.

"Gunakan nomor PIN yang tidak mudah diketahui atau ditebak orang lain dan lakukan perubahan PIN secara berkala lalu simpan bukti setiap transaksi dan pastikan kebenaran transaksi yang dilakukan melalui pengecekan rekening atau sales draft. Lakukan pembayaran atau penyelesaian utang kartu kredit kepada Penerbit yang resmi. Segera hubungi nomor call center, website atau dokumen resmi Penerbit jika Kartu ATM, Debet, atau Kredit hilang atau dicuri dan pastikan telah terblokir," terangnya.

Dirinya juga menyarankan agar nasabah mengadukan adanya tambahan biaya transaksi atau surcharge kepada Penerbit dengan lampiran sales draft atau kwitansi untuk proses chargeback kepada merchant Acquirer. Nasabah juga diminta untuk memahami hak, kewajiban, manfaat APMK serta lakukan aktivasi Kartu kredit sesuai mekanisme resmi Penerbit. Apabila kartu tidak diaktifkan segera laporkan kepada Penerbit untuk lakukan penutupan.

"Gunakan user ID dan password pada laman website bank resmi dan pastikan kamputer/laptop dikonfigurasi dengan software anti virus terbaru. Pastikan nasabah juga log off sepenuhnya dari situs perbankan online, menutup browser dan PC Anda, jika tidak digunakan," tegas Rihando. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru