Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

THR PNS Pemkab Lamandau Tetap Cair Meski 35 Persen Transfer DAU Ditunda

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 18 Mei 2020 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau H Hendra Lesmana memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lamandau tetap cair meskipun 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) hingga kini mengalami penundaan penyaluran.

"THR PNS Pemkab Lamandau kami pastikan tetap dibayarkan," katanya saat dikonfirmasi, Senin 18 Mei 2020.

Hendra juga memastikan bahwa THR itu sudah mulai dibayarkan sejak hari ini. Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Muhamad Irwansyah menjelaskan, keputusan pembayaran THR untuk PNS Pemkab Lamandau merupakan kebijakan yang diambil atas petunjuk dan arahan Bupati Hendra Lesmana.

"Setelah melakukan berbagai simulasi kebijakan keuangan daerah dan mendapat arahan serta petunjuk dari pak Bupati, akhirnya pak Bupati memilih tetap menyalurkan THR PNS meskipun kondisi saat ini ada penundaan 35 persen transfer DAU," kata Irwan. 

Irwan menyebut, Bupati optimistis jika rasionalisasi APBD yang telah dilakukan Pemkab Lamandau untuk penanggulangan Covid-19 dapat diterima oleh pemerintah pusat. Sehingga, diharapkan dapat mempercepat penyaluran sisa DAU yang saat ini masih tertunda.

Pembayaran THR tersebut juga didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai dan Non PNS serta Penerima Pensiun atau Tunjangan. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru