Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Manfaat Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pertanahan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 Mei 2020 - 11:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan banyak manfaat yang akan bisa didapatkan perbankan jika menggunakan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang disingkat HT-el yang telah diaktifkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah sejak 1 April 2020.

"Manfaat HT-el ini banyak. Pertama, terkait Sertipikat Hak Tanggungan Elektonik yang berisi data hak tanggungan dan diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai tanda bukti Hak Tanggungan," katanya, Minggu, 24 Mei 2020.

Sementara itu Objek Hak Tanggungan dalam Pelayanan HT-el menurut Otto adalah Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menurut sifatnya dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melalui HT-el juga bisa dilakukan pengecekan status kepemilikan dan Informasi zona nilai tanah, pengguna Layanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik, pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT serta Kreditor," tuturnya.

Untuk kreditor ini yang dapat menggunakan Sistem HT-el adalah kreditor yang sudah terdaftar di Aplikasi Mitra Jasa Keuangan pada mitra.atrbpn.go.id. dan sudah melakukan validasi data serta telah diverifikasi oleh kementerian.

"Hal-hal ini sudah kami sampaikan kepada PT BPD Kalteng yang diikuti oleh Dewan Komisaris dan Direksi serta Pejabat dan Pemimpin Cabang PT BPD Kalteng. Lalu ada Direksi dan Pejabat Bank Perkreditan Rakyat serta Kepala BPN seluruh Provinsi Kalteng. Kami sampaikan sosialisasi secara virtual mengenai hal ini karena ini sangat memudahkan, baik untuk perbankan maupun untuk kreditor," jelasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru