Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi Darat ke Jakarta

  • Oleh Teras.id
  • 27 Mei 2020 - 11:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melakukan pengawasan transportasi darat usai hari raya Idul Fitri 1441 H di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek. Mulai Selasa, 26 Mei 2020, pemerintah mulai menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2020.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Budi mengajak berbagai unsur mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah.

Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Proses pengurusan SIKM diklaim paling lama 1x24 jam. Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs corona.jakarta.go.id.

Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan yaitu surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya, surat pernyataan sehat bermeterai, pas foto warna, pindaian KTP, serta surat keterangan perjalanan.

Surat keterangan perjalanan itu misalnya surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek untuk perjalanan sekali, surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek untuk perjalanan berulang, atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang untuk perjalanan berulang.

Sementara itu, untuk warga non-Jabodetabek pun persyaratannya sama. Hanya saja, membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan atau desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja untuk perjalanan berulang dan Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.

Selain itu dibutuhkan surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat untuk perjalanan sekali, dan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.

“Kami atas nama Pemerintah harus bersama-sama memberikan arahan kepada masyarakat kalau mereka belum melengkapi persyaratan. Kalau sudah lengkap persyaratannya baru boleh masuk lagi,” kata Budi.

Sejauh ini, Budi mengatakan lalu lintas usai hari Lebaran sejak tadi malam masih cendering landai. Sempat ada antrean pada pagi hari diduga lantaran ada masyarakat yang melakukan perjalanan jarak pendek dari Bandung untuk kembali kerja di Jakarta.

"Untuk arus balik saya kira masyarakat sudah banyak yang tahu kalau sekarang ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi untuk kembali. Jadi kita sedang antisipasi, hari ini sekitar pukul 14.00 WIB tadi dari arah Cikampek juga saya pantau jalanan masih sepi,” kata Budi. (TERAS.ID)

Berita Terbaru