Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan Lengkap MUI dan Kemenag Kota Palangka Raya Terkait Salat Jumat

  • Oleh Hendri
  • 29 Mei 2020 - 13:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya bersama Kemenag menjelaskan secara lengkap tata cara hingga waktu pelaksanaan Salat Jumat di masjid bersamaan dengan berlakunya new normal di kota setempat.

Kepala Kemenag Kota Palangka Raya, Achmad Farichin menerangkan bahwa pelaksanaan Salat Jumat berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pihaknya bersama MUI serta tokoh agama Islam lainnya akan dilaksanakan seraya menyambut era new normal yang akan diberlakukan di Kota Palangka Raya.

"Pada saat rapat kita tidak menyebutkan tanggal berapa bisa dimulai melaksanakan Salat Jumat, jadi tidak benar jika ada yang mengatakan hari ini sudah bisa dilaksanakan," ucap Achmad Farichin, saat konferensi pers, Jumat 29 Mei 2020

Setelah rapat itu, barulah dirembuk kembali bahwa penerapan revitalisasi fungsi rumah ibadah akan diterapkan dalam menyambut era new normal dan akan diajukan kepada wali kota pada tanggal 2 Juni 2020 mendatang.

"Jadi jika disetujui oleh wali kota maka ibadah Salat Jumat bisa dimulai pada tanggal 5 Juni 2020 dan dalam pelaksanaannya tetap memerhatikan protokol kesehatan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Palangka Raya, KH Zainal Arifin mengungkapkan hasil rapat yang dilaksanakan oleh pihaknya bersama dengan Kepala Kemenag Kota dan tokoh agama Islam lainnya tersebut menyebutkan bahwa surat imbauan yang telah dikeluarkan berlaku pada tanggal 2 Juni 2020 mendatang.

Dalam surat imbauan tersebut memuat beberapa poin yang harus dipatuhi oleh jamaah dan pengurus masjid atau musola sebelum melaksanakan salat berjamaah. Di antaranya yaitu, sebelum memasuki masjid atau musola jamaah wajib mencuci tangan memakai air dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, dan merenggangkan shaf atau barisan dengan jamaah lain.

"Kemudian jamaah harus membawa kelengkapan salat atau sajadah sendiri dari rumah. Pengurus masjid atau musholla juga harus melakukan penyemprotan rumah ibadah sebelum memulai ibadah," beber KH Zainal Arifin.

Selain itu, jamaah tidak diperkenankan membawa anak kecil berusia di bawah 10 tahun ke masjid atau musola. Jamaah yang diperbolehkan beribadah merupakan masyarakat yang tinggal dikomplek atau lingkungan sekitar masjid atau musola tersebut.

Lalu, bagi masyarakat atau jamaah yang mengalami sakit atau memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, jantung, hipertensi dan ginjal tidak diperkenankan beribadah di masjis atau musola untuk sementara waktu.

Berita Terbaru