Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Amankan Laki-Laki Ini karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 30 Mei 2020 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Resmob Polres Kapuas dibantu Polsek Kapuas Kuala mengamankan seorang laki-laki berusia 27 karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur d salah satu desa di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala.

Polisi mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban, hingga dilakukan penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku yang juga tinggal satu desa dengan korban.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibobo mengatakan saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kemarin sore pelaku tpersetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah diamankan," ucap AKP Tri Wibowo, Sabtu, 30 Mei 2020.

Kasat menceritakan uraian singkat kejadian itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2020 sekitar pukul 19.30 WIB disalah satu desa di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berjalan menuju warung yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya untuk membeli kue dan di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku.

"Kemudian pelaku menghampiri korban dan menarik tangannya sambil membujuk agar korban bersedia menemaninya bersantai," katanya.

Setelah bersedia, kemudian korban diajak pergi ke rumah kosong milik keluarga pelaku dan sesampai di runah kosong tersebut korban diajak masuk ke kamar dan selanjutnya terjadi persetubuhan.

"Hingga kejadian ini diketahui orang tua korban dan tentu merasa keberatan atas peristiwa tersebut, sehingga melaporkan kejadian ke polisi, dan ditindaklanjuti," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru