Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Dituntut 2 Tahun, Divonis 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Juni 2020 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yud alias Wah alias Malm residivis kambuhan terdakwa kasus pencurian yang dituntut pidana selama dua tahun penjara akhirnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Hakim menganggao terdakwa bersalah mencuri di kediaman Achmad Horsolih. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1)ke-4 dan ke-5 KUHP.

"Majelis sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kaya hakim dalam amar putusannya, Selasa, 2 Juni 2020.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 24 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di Bukit Gantung Santilik, Desa Santilik Rt.02 Rw.01 Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Residivis kambuhan itu melakukan perbuatannya itu dengan cara memecah kaca jendela rumah korban. Melihat kaca jendela sudah pecah kemudian masuk ke rumah mengambil cainsaw, mesin rumput, infinter 1500 watt, senapan angin,  aki, pistol korek dan alat semprot.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.500.000, dan hari itu juga melaporkan perbuatan warga asal Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu itu ke penegak hukum hingga kini harus kembali menyandang status sebagai narapidana.(NACO/m)

Berita Terbaru