Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Pemerintah Sempat Blokir Internet Papua

  • Oleh Teras.id
  • 04 Juni 2020 - 09:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran dilakukan pemerintah pada Agustus 2019 menyusul pecahnya kerusuhan di dua daerah tersebut.

Menyorot balik ke masa itu, pemerintah menyampaikan sejumlah alasan melakukan pemblokiran. Seperti Presiden Jokowi misalnya, ia mengatakan tujuan pemblokiran internet demi kebaikan bersama.

"Iya, itu semuanya untuk kepentingan, kebaikan kita bersama," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 22 Agustus 2019.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pemblokiran layanan data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat dilakukan demi mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban.

"Setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21 Agustus 2019) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," ujar Ferdinandus.

Fernandus menyampaikan konten-konten hoaks, ujaran kebencian dan provokasi banyak menyebar di wilayah Papua dan Papua Barat sejak Senin, 19 Agustus 2019. Selain itu menurut dia, situasi di lapangan juga sedang tidak kondusif. Berdasarkan laporan aparat kepolisian dan penegak hukum, kata dia, terjadi aksi massa yang berujung kericuhan atau kerusuhan di beberapa kota.

"Ini yang kemudian dijadikan alasan kami untuk memutuskan pemblokiran data internet dari telepon seluler atau ponsel," kata dia.

Sedangkan Rudiantara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika justru mengatakan bahwa pelaku kerusuhan dan penyebar berita bohonglah yang harusnya mengganti rugi dari dampak pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Ia berujar tindakan pelaku kerusuhan dan penyebaran hoaks tersebut yang membuat pemerintah mengambil kebijakan blokir.

"Kalau enggak ada kerusuhan dan enggak ada penghasutan, tidak akan ada pembatasan (internet), jadi kalau mau dituntut ya yang bikin rusuh dan bikin hoaks uang disuruh ganti rugi," ujar Rudiantara di Ballroom Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.

Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah dilakukan sejak Rabu, 21 Agustus 2019 dan kemudian dibuka kembali bertahap sejak 4 September 2019. Aksi ini mendapat kritik dari banyak pihak hingga akhirnya berujung dengan gugatan ke pengadilan.

Berita Terbaru