Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Gunakan Masker saat Beridabah Berjamaah di Masjid, Warga Disuruh Pulang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Juni 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi mengeluarkan kebijakan terbaru, yakni memperbolehkan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan. Bahkan jika tidak memakai masker, maka yang bersangkutan disuruh pulang. 

"Kalau ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak pakai masker, maka disuruh pulang," ujar Supian Hadi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis, 04 Juni 2020. 

Dia menerangkan, di setiap rumah ibadah harus diberikan jarak 1 meter antar jemaah, disediakan tempat cuci tangan, serta diberikan imbauan agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Yang pasti saya harap masyarakat mematuhi ini. Agar ibadah kita tetap bisa jalan dan juga terhindar dari virus berbahaya tersebut," kata Supian.

Surat edaran tersebut akan dibagikan ke rumah ibadah yang ada di Kotim. Diharapkan, ada satu orang yang ditugaskan untuk menjaganya di setiap rumah ibadah. 

"Kami juga akan pantau pada pelaksanaan Salat Jumat besok. Mudah-mudahan ibadah berjamaah bisa lancar dengan protokol covid-19," harap Supian. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru