Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar Bagi Siswa Tidak Mampu

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 08 Juni 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tahun ajaran baru segera dimulai. Bagi siswa dari keluarga tidak mampu biaya sekolah menjadi pergumulan tersendiri. Beruntung, pemerintah pusat telah menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyalurkan bantuan biaya pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Arsepto Halin mengatakan, PIP adalah program pendidikan yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Program ini dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.

"PIP juga membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah agar siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non-formal," papar Arsepto di ruang kerjanya, Senin 8 Juni 2020.

Menurutnya, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP, yaitu kartu keluarga atau KK, akta kelahiran, kartu keluarga sejahtera atau KKS (jika belum memiliki KKS dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM), rapor hasil belajar siswa serta surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin atau BSM dari kepala sekolah/madrasah.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, ada beberapa langkah untuk mendapatkan KIP, yaitu siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta SKTM dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima KIP untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi data pokok pendidikan (dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

Berita Terbaru