Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisioner KPI Dorong Revisi UU Penyiaran, Simak Alasannya

  • Oleh Teras.id
  • 11 Juni 2020 - 14:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia mengingatkan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran penting untuk memperkuat fungsi pengawasan seiring pesatnya perkembangan teknologi.

Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan aturan dalam UU Penyiaran sekarang tidak dapat mengakses dan menindak tegas jika ada permasalahan di media baru yang banyak dikeluhkan media massa mainstream.

"Rasanya tidak adil jika media baru yang belum ada payung hukum justru bebas bergerak tanpa pengawasan. Apalagi sudah banyak negara yang masuk ke media baru,” kata Andre dalam pernyataannya pada Rabu lalu, 10 Juni 2020.

Dia menyampaikannya di sela-sela diskusi daring yang digelar Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) bertajuk "RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia."

UU Penyiaran yang telah berusia 18 tahun dinilai sangat tertinggal dengan kemajuan teknologi serta berkembangnya media massa baru. Maka Andre menekankan pentingnya pembahasan sesegera mungkin revisi UU Penyiaraan oleh DPR.


Andre pun menegaskan KPI siap melakukan pengawasan terhadap media baru jika diamanatkan dalam UU Penyiaran yang baru. Tapi KPI san KPI Daerah harus diberi penguatan pada kelembagaan secara sistematis, utuh dan tegas. (TERAS.ID)

Berita Terbaru