Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Napi Kasus Sabu Terancam 9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Juni 2020 - 15:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kakek Samsul Bahri, Narapidana Lapas Kelas II Sampit yang terjerat kasus narkoba terancam hukuman selama 9 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Arie Kesumawati.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Arie, Kamis, 11 Juni 2020.

Residivis kasus sabu yang merupakan warga asal Kabupaten Seruyan ini oleh Jaksa dibidik dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Kamar Nomor 2E Blok E Lapas Kelas II B Sampit di Jalan Lembaga Nomor 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MBKetapang, Kabupaten Kotim.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 24 bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,11 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik warna putih dan 12 lembar plastik klip.

Fakta persidangan terdakwa mengakui sabu tersebut didapat  Didit Aprianto yang juga merupakan Napi Lapas Sampit, akan tetapi saat jadi saksi Didit membantah tuduhan terdakwa itu

Atas tuntutan itu melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho dan Agung l Adisetiyono terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru