Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ketentuan yang Harus Diikuti Calon Pengantin Bila Ingin Akad Nikah di Masa Pandemi Covid-19

  • Oleh Nopri
  • 15 Juni 2020 - 15:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Kalteng Gondo Utomo menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus di ikuti oleh calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di masa pandemi Covid-19, Senin 15 Juni 2020.

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di Kantor Urusan Agama atau di luar Kantor Urusan Agama

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

9. Dalam hal protokol kesehatan atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan.

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru