Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Sedang Kaji Regulasi Sanksi Penggunaan Masker

  • Oleh Hendri
  • 20 Juni 2020 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya sedang melakukan kajian untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kajian itu diadaptasi dari pemerintah daerah lain yang berhasil mengendalikan sebaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaaati protokol kesehatan.

"Tingkat kesadaran kita akui menurun sehingga kita harus gencar lagi mensosialisasikan penggunaan masker," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, Emi Abriyani.

"Terkait dengan itu kita sedang susun regulasi penerapan denda bagi yang tak gunakan masker seperti di Kota Jakarta," tegasnya.

Menurutnya, sanksi tegas seperi yang diterpakan pemerintah DKI Jakarta mampu mendisiplikan masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.

Jika mengaku pada aturan DKI Jakarta maka ada 3 jenis sanksi yang bisa dikenakan kepada para pelanggar.

Misalnya sanksi teguran tertulis, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda uang mulai Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru