Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Supian Terancam 6,5 Tahun Penjara Akibat Edarkan Sabu

  • Oleh Naco
  • 24 Juni 2020 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Rahmi Amalia menilai Supian alias Ala (49) terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Itu diungkapkan dalam isi tuntutannya, Rabu, 23 Juni 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rahmi.

Ala dituntut pidana selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara, didampingi penasihat hukumnya Nitro Adetya terdakwa dalam pembelaan lisanya meminta keringanan hukuman.

Terdakwa beralasan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga, begitu juga dengan penasihat hukum, sementara jaksa tetap pada tuntutannya.

Menurut jaksa sebelum sampai pada tuntutannya itu terdakwa diamanakan pada Jumat, 24 Januari 2020 pukul 01.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Hairil Fahmi yang diproses secara terpisah.

Dari terdakwa, petugas kepolisian menemukan sabu sebanyak 7 paket sabu dengan berat 1,48 gram, serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 300 ribu dari saku celananya.

Terdakwa beli sabu dari Lipi, dirinya membeli sebanyak 1 paket dengan harga Rp 400 ribu per paket. Agar mendapatkan keuntungan terdakwa membaginya lagi menjadi paketan kecil sebanyak 10 paket dengan harga jual sebesar Rp100 ribu per paket. (NACO/B-7)

Berita Terbaru